Selamat datang di blog Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (Serikat Pewarta).
Serikat Pewarta adalah sebuah organisasi serikat pekerja yang khusus melindungi semua wartawan dan pekerja kewartawanan secara umum di Indonesia.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 5 Juni 1998 lalu dengan Ketua Umum Masfendi dan Sekretaris Jenderal Yatim Kelana (Alm).
Organisasi ini didirikan semata untuk memberi advokasi pada pekerja pers yang sebelumnya tidak pernah mendapat perlindungan dari organisasi ketika ada masalah ketenagakerjaan. Ketika perusahaan pers kolap dan terpaksa mengurangi pekerjanya, si pekerja tidak dapat berbuat apapun karena memang belum ada serikat pekerja yang melindungi.
Pada awal berdiri, organisasi yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI/saat ini menjadi KSPSI), langsung menangani kasus perselisihan perburuhan, yakni antara pekerja koran The Indonesia Times, Kantor Berita Nasional Indonesia (KNI), Majalah Kartini, dan Koran Angkatan Bersenjata dengan pemilik media tersebut. Dan pada masa-masa selanjutnya banyak pekerja pers dari beberapa media yang juga berhasil dibela, antara lain Harian Indonesia (berbahasa China).
Masih banyak kerja organisasi yang berhasil dilakukan.
Rabu, 06 Juni 2012
Selasa, 29 Mei 2012
Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga
PERATURAN DASAR
SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
(THE INDONESIAN JOURNALIST WORKERS UNION)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa,
Bahwa Pembangunan
yang dilaksanakan adalah merupakan upaya segenap potensi Bangsa Indonesia untuk
mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia mencapai masyarakat adil
dan sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Menyadari
kehidupan kewartawanan Indonesia yang merupakan bagian dari pekerja pers pada
khususnya dan bagian dari pekerja pada umumnya,masih menghadapi permasalahan
dalam kondisi kesejahteraan maupun masalah dalam hubungan industrial.Kondisi
demikian akan merupakan hambatan dalam upaya partisipasi kewartawanan dalam
pembangunan nasional,khususnya melalui bidang informasi.
Untuk itu,kami para
wartawan/penulis bebas dalam kapasitas pribadi,terpanggil untuk berperan serta
membantu mengatasi masalah-masalah tersebut diatas,dengan menghimpun diri dalam
serikat pekerja dengan peraturan Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA,BENTUK,SIFAT,DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama “SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN
INDONESIA”
(THE INDONESIAN
JOURNALIST WORKERS UNION),disingkat “SERIKAT PEWARTA”.
Pasal 2
BENTUK
Organisasi ini
berbentuk kesatuan berdasarkan lapangan pekerjaan bagi wartawan,penulis dan
pekerja dibidang media massa (cetakmaupun elektronik).
Pasal 3
SIFAT
Organisasi
bersifat demokratis,independen,fungsional,bebas bertanggung jawab.
Pasal 4
KEDUDUKAN
Organisasi ini
berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia,melaksanakan kegiatan di seluruh wilayah
hukum RI.
BAB II
Pasal 5
Organisasi berdasarkan pancasila
Pasal 6
FUNGSI
Organisasi ini
berfungsi :
Sebagai pendorong
dan penggerak Sumber daya Manusia Indonesia dalam usaha perluasan lapangan
pekerjaan,khususnya dibidang kewartawanan serta mensukseskan program
pembangunan Nasional,terutama sektor ekonomi dan sosial budaya.
Sebagai wadah
pembinaan anggota dalam pembangunan Nasional melalui peningkatan
kemampuan,disiplin,etos kerja dan produktifitas kerja .
Sebagai pelindung
dan pembela hak-hak pekerja .
Sebagai wahana
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sebagai mitra
aktif Tripartit Nasional Sektoral dalam pendataan tenaga kerja bidang
kewartawanan dan media massa (cetak maupun elektronik).
Pasal 7
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan
tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui
forum permusyawaratan menurut tingkat organisasi.
Pasal 8
AFILIASI ORGANISASI
- Organisasi ini bergabung dalam federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
- Orgaanisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi pekerja didalam maupun diluar negri,sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan politik bebas aktif negara Republik Indonesia.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
TUJUAN
- Turut serta aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sesuai isi dan jiwa UUD 1945
- Menghimpun dan menyatukan pekerja indonesia dibidang kewartawanan dalam satu wadah organisasi untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan.
- Meningkatkan kemampuan,disiplin dan produktifitas kerja dalam rangka mensukseskan lapangan pekerjaan yang harmonis untuk menciptakan ketenangan bekerja .
- Meningkatkan kehidupan pekerja Kewartawanan Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 10
USAHA
Dalam rangka
mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 9 diatas,organisasi ini
mengupayakan usaha berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan
kemampuan organisasi seperti ditetapkan
dalam peraturan dasar,Program Umum dan peraturan Rumah Tangga.
BAB IV
PANJI, LAMBANG DAN LAGU
Pasal 11
Disamping Sang
Saka Merah Putih sebagai Bendera Nasional dan Panji Federasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia,Organisasi mempunyai panji sendiri dengan warna dasar biru
serta lambang organisasi ditengah.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang
Organisasi mewujudkan pencerminan dari :
1. Persatuan dan
kesatuan kaum pekerja kewartawanan.
2. Mengusahakan
kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja dan rakyat Indonesia.
3. Menegakan
keadilan dan kebenaran .
4. Partisipasi
dan tanggung jawab dalam menunjang pembangunan Nasional.
Pasal 13
LAGU
Organisasi
mempunyai lagu berupa Hymne dan Mars pekerja kewartawanan Seluruh Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA
Yang dapat
diterima menjadi anggota ialah,semua pekerja yang begerak dibidang kewartawanan
media massa (cetak dan elektronik),penulis bebas,warga negara
Indonesia,bersifat sukarela serta menyetujui peraturan dasar dan peraturan
Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 15
HAK-HAK ANGGOTA
- Hak memilih dan hak dipilih.
- Hak bicara,mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
- Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi
- Mendapat bimbingan,perlindungan dan pembelaan,atas berkurangnya hak-hak anggota sebagai pekerja kewartawanan dalam hubungan industrial pers maupun perlakuan pelecehan yang tidak layak terhadap profesi wartawan.
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mentaati PD/PRT serta keputusan-keputusan organisasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama organisasi.
- Membayar uang pangkal,iuran bulanan dan uang konsolidasi.
- Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
- Menghadiri dan mengikuti rapat,pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
Pasal 17
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
- Meninggal dunia .
- Mengundurkan diri
- Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota berturut-turut selama jangka waktu 24(dua puluh empat) bulan
- Dihukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Merusak citra organisasi.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
- Pimpinan pusat berkedudukan di jakarta ,Ibukota RI.
- Pimpinan daerah berkedudukan di Ibukota propinsi.
- Pimpinan cabang berkedudukan di Ibukota Kab/Kodya.
- Pimpinan Unit Kerja (PUK) berkedudukan di masing-masing perusahaan media massa.
- Pimpinan Unit Kerja Khusus (PUKK)berkedudukan di Kab/Kodya.
Pasal 19
KEPENGURUSAN
- Ditingkat nasional di sebut pimpinan pusat.
- Ditingkat propinsi di sebut pimpinan daerah .
- Ditingkat Kabupaten/Kotamadya disebut Pimpinan cabang.
- Ditingkat perusahaan disebut pimpinan unit kerja.
- Ditingkat Unit Kerja Khusus Disebut pimpinan UKK.
Pasal 20
MASA BAKTI PIMPINAN
- Tingkat Pusat selama 5 (lima) tahun.
- Tingkat daerah dan cabang selama 4(empat)tahun.
- Tingkat Unit selama 3 (tiga)tahun.
BAB VII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 21
PIMPINAN PUSAT
1.Wewenang :
1.1. Pimpinan pusat sebagai Badan pelaksana organisasi tertinggi dan
bersifat kolektif menentukan kebijaksanaan organisasi dengan peraturan
dasar/peraturan Rumah Tangga Keputusan musyawarah atau rapat-rapat tingkat
nasional serta peraturan organisasi.
1.2. Mengukuhkan komposisi/personalia serta melantik pimpinan koordinator
wilayah daerah.
2. Kewajiban :
2.1. Memberikan pertanggung jawaban pada munas organisasi .
2.2. Melakukan ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan PD/PRT
dan keputusan –keputusan organisasi.
Pasal 22
KELENGKAPAN ORGANISASI TINGKAT PUSAT
1.
Pimpinan
pusat dilengkapi dengan sebuah pleno sebagai badan legislatif yang
anggota-anggotanya dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2.
Komposisi
dan personalia pleno dari daerah tingkat I serta wakil-wakil lembaga-lembaga
dalam naungan pimpinan pusat Serikat Pewarta.
3.
Rapat
pleno pimpinan Pusat Serikat Pewarta merupakan badan tertinggi antara dua
musyawarah Nasional.Diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali .
4.
Sebagai
badan legislatif,rapat pleno mempunyai hak kontrol terhadap seluruh
kebijaksanaan pimpinan harian pusat,mengevaluasi program serta melakukan
reshufle pimpinan Harian Pusat.
Pasal 23
PIMPINAN DAERAH DAN PIMPINAN CABANG
Pimpinan daerah
di tingkat propinsi dan pimpinan cabang di tingkat kabupaten/kotamadya
merupakan Badan pelaksana organisasi di daerah masing-masing,bersifat
kolektif,menjabarkan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional disesuaikan
dengan situasi dan kondisi setempat.
Pasal 24
PIMPINAN UNIT KERJA
- Pimpinan unit kerja
1.1.
Pimpinan
unit kerja (PUK) di perusahaan-perusahaan media massa (cetak maupun elektronik)
merupakan ujung tombak organisasi dalam melaksanakan kebijakan organisasi
sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing perusahaan .
1.2.
Sekurang-kurangnya
5 anggota dapat membentuk PUK di masing-masing perusahaan media massa.
- Wewenang PUK
2.1.
Dapat
melakukan perundingan langsung dengan pihak perusahaan dalam rangka bipartit dengan
wewenang menyelesaikan segala bentuk perselisihan hubungan industrial pers.
2.2.
Rapat-rapat
anggota di lingkungan perusahaan diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
- PUKK
3.1.
Pimpinan
Unit Kerja Khusus merupakan badan organisasi di suatu wilayah kabupaten/kotamadya
yang bertugas melakukan koordinasi anggota yang menjadi koresponden/reporter
media massa di luar wilayahnya.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.
Musyawarah
1.1.
Musyawarah
Nasional.
1.2.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
1.3.
Musyawarah
Daerah.
1.4.
Musyawarah
Cabang.
2.
Rapat-rapat
2.1.
Rapat
pleno pimpinan pusat .
2.2.
Rapat
Kerja Nasional.
2.3.
Rapat
Kerja daerah .
2.4.
Rapat
Kerja Cabang.
2.5.
Rapat
Anggota Unit Kerja.
2.6.
Rapat
Anggota Unit Kerja Khusus.
Pasal 26
MUSYAWARAH NASIONAL
- Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota.
- Musyawarah Nasional diselengarakan sekali dalam 5 (lima)tahun oleh pimpinan pusat Serikat Pewarta,dihadiri :
2.1.
Pimpinan
pusat.
2.2.
Utusan
Daerah.
2.3.
Utusan
Cabang.
2.4.
Utusan
PUK/PUKK yang dipandang perlu .
2.5.
Lembaga-lembaga
swadaya masyarakat dan koperasi yang bernaung di bawah Serikat Pewarta.
2.6.
Para
Pendiri Serikat Pewarta.
- Musyawarah Nasional berwenang untuk :
3.1.
Menyampaikan
pertanggung jawaban pimpinan pusat .
3.2.
Menyempurnakan
PD/PRT.
3.3.
Menyusun
program umum organisasi.
3.4.
Memilih
dan menetapkan pimpinan pusat organisasi .
3.5.
Memilih
dan menetapkan anggota pleno pimpinan pusat.
3.6.
Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi.
3.7.
Membentuk
komisi verifikasi yang bertugas memeriksa kekayaan organisasi
Pasal 27
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama seperti musyawarah nasional yang
dapat dilaksanakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua per tiga)
dari jumlah pmpinan Daerah dan pimpinan Cabang.
Pasal 28
MUSYAWARAH DAERAH
- Musyawarah Daerah dilakukan 4(empat)tahun sekali dihadiri oleh :
1.1.
Utusan
pimpinan pusat.
1.2.
Anggota-anggota
pimpinan Daerah yang bersangkutan .
1.3.
Utusan
pimpinan Cabang
1.4.
Utusan
PUK yang dipandang perlu.
1.5.
Utusan
lembaga-lembaga yang ada didaerah.
- Wewenang Musyawarah Daerah
2.1.
Menilai
pertanggungjawaban pimpinan Daerah.
2.2.
Menyusun
program kerja.
2.3.
Memilih
pimpinan Daerah.
2.4.
Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi sesuai situasi dan kondisi didaerah
masing-masing.
Pasal 29
MUSYAWARAH CABANG
- Musyawarah Cabang diadakan 4(empat)tahun sekali dihadiri oleh :
1.1.
Utusan
pimpinan daerah .
1.2.
Anggota-anggota
Pimpinan Cabang.
1.3.
Utusan
pimpinan Unit Kerja(PUK) dan PUK Khusus.
- Wewenang Musyawarah Cabang.
2.1.
Menilai
pertanggung jawaban pimpinan cabang.
2.2.
Menyusun
program kerja.
2.3.
Memilih
pimpinan Cabang.
2.4.
Memilih
Utusan ke musyawarah Daerah maupun musyawarah Nasional.
Pasal 30
RAPAT PLENO
- Rapat pleno diselenggarakan mengingat kepentingan organisasi secara nasional dan diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Rapat Pleno merupakan badan legislatif kekuasaan tertinggi organisasi yang bertugas melakukan kontrol terhadap pimpinan pusat bila dianggap perlu.
- mempersiapkan materi Munas.
Pasal 31
RAPAT KERJA NASIONAL
Rapat kerja
nasional (Rakernas) merupakan forum konsultasi dan evaluasi tingkat nasional
dalam rangka keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan organisasi.
- Rakernas dihdiri oleh:
1.1.
Pimpinan
pusat.
1.2.
Utusan
Pimpinan daerah dan pimpinan Cabang.
1.3.
Undangan
yang ditetapkan oleh pimpinan pusat.
- Rakernas diadakan minimal sekali antara dua Munas.
- Rakernas dipimpin oleh pimpinan pusat organisasi.
Pasal 32
RAPAT KERJA
DAERAH
- Rapat kerja daerah merupakan forum informasi dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan program kerja secara lebih terpadu yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali antara dua musyawarah Daerah (MUSDA).
- Rakerda dipimpin oleh pengurus Daerah dan dihadiri oleh :
2.1.
Pengurus
daerah
2.2.
Utusan
pengurus Cabang.
2.3.
Utusan
pengurus Unit Kerja (PUK).
Pasal 33
RAPAT ANGGOTA
- Rapat Aggota ditingkat perusahaan penerbitan yang dilakukan oleh PUK atau tingkat wilayah tertentu yang dilakukan oleh PUK khusus.
- Rapat anggota berkewajiban mengevaluasi seluruh kegiatan dan program Serikat Kewartawanan Indonesia dibasis perusahaan serta mengukuhkan hubungan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
- Menilai pertanggung jawaban PUK/PUKK.
- Memilih Pimpinan Unit Kerja dan memilih utusan ke Musyawarah Cabang.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 34
PIMPINAN PUSAT
1.
Pimpinan
pusat Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan
maksimal .
2.
Pimpinan
pusat terdiri dari :
2.1.
Seorang
Ketua Umum
2.2.
Beberapa
Orang Ketua
2.3.
Seorang
Sekretaris Jendral
2.4.
Seorang
Bendahara
3.
Pimpinan
pusat merupakan pemegang mandat munas secara kolektif sebagai pengelola dan
pengendali serta pelaksana kegiatan sehai-hari.
Pasal 35
PIMPINAN DAERAH CABANG
1.
Pimpinan
Daerah dan Pimpinan Cabang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan .
2.
Pimpinan
Daerah dan Pimpinan Cabang pemegang mandat/muscab secara kolektif sebagai
pengelola dan pengendali serta pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Pasal 36
PIMPINAN UNIT KERJA
Pimpinan Unit
kerja di perusahaan/unit kerja khusus dibentuk sesuai kebutuhan.
BAB X
SANKSI ORGANISASI DAN
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin
dapat dikenakan kepaada anggota/pengurus berupa :
1.
Teguran
lisan
2.
Teguran
tertulis
3.
Skorsing
4.
Pemberhentian
sebagai pengurus
5.
pemberhentian
sebagai anggota
Pasal 38
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
1.
Penggantian
antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang pengurus yang
berhenti sebagaimana dimaksud dalam BAB V Pasal 17,BAB X Pasal 37(poin 4),dan
BAB VIII Pasal 30 peraturan dasar ini.
2.
Penggantian
antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan rapat pengurus pada tingkat
masing-masing dan disyahkan oleh pengurus organisasi tingkat diatasnya.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 39
KEUANGAN
1.
Uang
pangkal dan uang iuran anggota .
2.
Uang
konsolidasi.
3.
Penerimaan
lain yang sah dan tidak mengikat.
4.
Keuangan
organisasi diatur lebih lanjut dalam PRT.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PENUTUPAN
Pasal 40
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
Perubahan
peraturan dasar dan peraturan rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam
musyawarah nasional atau Munas Luar Biasa.
Ditetapkan di
: Jakarta
Pada Tanggal
: Juli 2001
Proposal Munas III
GABUNGAN SERIKAT
PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
FEDERATION
OF INDONESIA JOURNALIST
WORKERS UNION
(SERIKAT
PEWARTA)
Jl. Kalibata
Raya No. 3C, Kalibata, Jakarta
Selatan. Jakarta
12750
Telp.
021-79191208, Fax. 021-7982146; E-mail: pewartapusat@gmail.com;
http://www.serikatpewarta.co.cc
DIRJEN SOSPOL DEPDAG RI NO.: 202/1998; SK MENAKER RI
NO.: KEP.344/M/BW/1998; KANTOR DEPNAKERTRANS JAKSEL NO.: 114/V/II/VIII/2001; SK
DPP SPSI NP.: KEP 45/IV/DPP-SPSI/VI/1998; PIAGAM KEANGGOTAAN SPSI NO.:
KEP/14/V/DPP-FSPSI/V/1999.
PROPOSAL
RAPAT KERJA NASIONAL I ( 2012 )
DILANJUTKAN
MUSYAWARAH NASIONAL III
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
( FEDERASI SERIKAT PEWARTA )
K.SPSI
THEMA SENTRAL
“ MENINGKATKAN PERAN PEKERJA
KEWARTAWANAN MENUJU KEMANDIRIAN
DALAM MENGUATKAN NASIONALISME “
______________________________________________
____________________________________
_______________________
Diselenggarakan oleh :
DPP FEDERASI SERIKAT
PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
( FEDERASI
SERIKAT PEWARTA ) - K.SPSI
Tgl 19 – 22
OKTOBER 2012
PROPOSAL
RAPAT KERJA NASIONAL I ( 2012) DILANJUTKAN MUNAS III
FEDERASI SERIKAT PEWARTA
19 – 22 OKTOBER 2012
THEMA SENTRAL
“ MENINGKATKAN PERAN
PEKERJA KEWARTAWANAN
MENUJU KEMANDIRIAN
DALAM MENGUATKAN
NASIONALISME “
I.
Dasar pemikiran
Peran pekerja kewartawanan dalam
membangun kesadaran berbangsa dan bernegara memang tidak diragukan lagi. Maju
mundurnya bangsa ini juga tergantung sejauh mana pekerja kewartawanan melalui
media cetak maupun elektronika memberikan pendidikan bagi pencerdasan kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Selama sepuluh tahun terakhir sejak
berdirinya organisasi ini, pada 5 Juni 1998, kita merasakan adanya erosi
nasionalisme. Ancaman separatisme berdampak Menggoyahkan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tanpa terasa dan disadari telah menyusup
dalam berbagai pemberitaan yang mengarah dan memberi peluang munculnya ide-ide
pemisahan diri dari NKRI.
Kondisi semacam ini tidak boleh
berlanjut dan kita, para pekerja kewartawanan yang mempunyai andil besar dalam
penyebarluasan informasi harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik
Indonesia dan UU no. 40/1999 tentang pers agar semangat dan jiwa kemandirian
kita dalam menguatkan nasionalisme tidak tergoyahkan.
Sinergi dan kerjasama antar pekerja
kewartawanan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan instansi pemerintah yang
diwujudkan dalam kemitraan memang diperlukan tanpa mengurangi independensi kita
sebagai wartawan.
Semenjak Serikat Pekerja
Kewartawanan Indonesia (Serikat Pewarta) berdiri pada tanggal 5 Juni 1998,
delapan tahun yang lalu, memang telah banyak ikhtiar kita untuk memberikan
sumbangsih bagi peningkatan kesadaran dalam membangun karakter penguatan
nasionalisme yang kita arahkan sebagai respon menuju Indonesia seperti di cita-citakan
dalam proklamasi kemerdekaan tahun 1945.
Hanya
saja kita tidak ingin segala jerih payah selama ini dalam kehidupan
berorganisasi cuma menjadi sekedar
retorika.
Dengan
kebebasan pers yang sementara ini telah kita miliki harus ditujukan dalam
kerangka membangun nasionalisme untuk mempertahankan tegaknya NKRI. Sementara itu ancaman pemasungan
terhadap kebebasan pers pun masih terlihat. Karena itu
perlu adanya resolusi kemitraan antara pemerintah dan pekerja kewartawanan
untuk tetap menjamin adanya kebebasan pers.
Kita telah masuk dalam era
industrialisasi pers karena itu menjadi hal yang tak dapat ditawar, perlunya
dibangun tripartit nasional sektor industri pers. Karena pers sebenarnya tidak
hanya sebatas pelayanan jasa informasi. Hal ini pun terkait dengan peningkatan
kesejahteraan. Karena itu kita anggap Jamsostek merupakan salah satu jalan
keluar bagi kesejahteraan pekerja kewartawanan.
Atas
dasar pemikiran tersebut di atas dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka
kita selenggarakanlah Rakernas ke- I dilanjutkan dengan Musyawarah
Nasional III Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia
(Serikat Pewarta).
II.
Maksud dan tujuan
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas)
Federasi Serikat Pewarta yang merupakan forum konsultasi bertujuan melakukan
evaluasi kerja hasil Munas II (2004) tingkat nasional dalam rangka
keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi, kedalam maupun
keluar. Sementara, Musyawarah Nasional adalah kedaulatan dan
forum tertinggi organisasi yang menjadi tolak ukur eksistensi Serikat Pewarta.
III.
Bentuk Kegiatan
1.
Rapat
kerja nasional yang Federasi Serikat Pewarta.
2. Musyawarah
Nasional.
IV.
Waktu dan Tempat
Hari : Kamis, jumat, Sabtu
Tanggal : 19 – 22 Oktober 2012
Tempat : ( Tentatif )
1.
Wisma Karya Depnaker Ciloto Puncak, Cianjur,
Jawa Barat.
2.
Wisma DPR Cikopo, Bogor, Jawa Barat.
V.
Thema sentral
“MENINGKATKAN PERAN PEKERJA
KEWARTAWANAN MENUJU KEMANDIRIAN DALAM MENGUATKAN NASIONALISME”
VI.
Penyelenggara
Rapat Kerja Nasional I ( 2012 ) dan Munas III diselenggarakan
oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia
(Federasi Serikat Pewarta) – K.SPSI.
VII.
Peserta
1. Utusan : - Unsur DPP Federasi Serikat Pewarta 30 orang
- Utusan 18 DPD @
2 orang 36 orang
- Utusan 64 DPC @ 1 orang 64 orang
- Utusan 20 PUK @ 1 orang 20 orang
- Utusan Lembaga/yayasan/kop. Pewarta 10 orang
______________
Jumlah utusan
…………………………......................................... 160 orang
2. Peninjau
Internal ( Federasi SP anggota K.SPSI )……………… ……….34 orang
DPP Konfederasi SPSI
…………………………………………………………….. 2 orang
______________
Jumlah peninjau Internal ……………………………………….……………. 36 orang
3. Peninjau Eksternal
- Dewan Pers dan wakil SPS…………………………………………………….. 4 orang
- Organisasi wartawan ( anggota MPI) …………………………………….. 30 orang
- Departemen Tenaga Kerja dan Trans …………………………………….. 2 orang
- Departemen Kominfo …………………………………………………………….. 2 orang
- Departemen Dalam Negeri …………………………………………………….. 2 orang
- PT. Jamsostek persero ………………………………………………………….. 2 orang
- Pemda setempat ………………………………………………………………….. 2 orang
___________________
Jumlah peninjau eksternal ……………………………………………………… 44 orang
Jumlah seluruh utusan dan peninjau …………………………. 240 orang
4. Kepanitiaan
Raker I dan Munas III
........................................ 10 orang
_____________________
Jumlah seluruh yang hadir dalam Munas
.............................. 250 0rang
VIII.
Jadwal Acara
Terlampir
IX.
Rencana anggaran
Terlampir
X. Harapan
Demikian proposal kami
ajukan dengan harapan mendapat perhatian dan respon positif dari para donatur dalam
membantu lancar dan suksesnya Rakernas I dan Munas III ini Terima kasih.
Jakarta,
21 Mei 2012
DPP FEDERASI SERIKAT PEWARTA
Ketua umum, Sekretaris
jenderal,
Masfendi Drs.
Joko. Setiatno
Lampiran I
Jadwal Acara
No
|
Tanggal
|
Jam (WIB)
|
Acara
|
Pembicara/pelaksana
|
1
|
19 Okt.
2012
|
13.00
- 15.00
|
Check
In dan registrasi
|
Panitia
|
17.00 - selesai
|
Rakernas I
|
Panitia/OC
|
||
2
|
29 Okt.
2012
|
07.00 - 09.00
|
Makan Pagi dan registrasi Munas III
|
Panitia/OC
|
3
|
09.00 - 11.00
|
Upacara
Pembukaan
-
Lagu
Indonesia Raya
-
Mars
SPSI
-
Mengheningkan
Cipta
-
Laporan
Panitia Pelaksana
Munas III
-
Sambutan
Ketua Umum
-
Sambutan
Ketua Umum DPP KSPSI
-
Sambutan
Ketua Dewan Pers
-
Sambutan
Presiden sekaligus membuka Munas III Serikat Pewarta
Do’a
|
Panitia/OC
|
|
4
|
11.00 - 14.00
|
Istirahat,
Solat Jum’at dan Makan siang
|
Panitia
|
|
5
|
14.00 - 15.00
|
”MENCARI
SOLUSI KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH DAN PEKERJA KEWARTAWANAN”
|
Depdagri
|
|
6
|
15.00 - 16.00
|
”MEMBANGUN
TRIPARTITE NASIONAL SEKTORAL DALAM INDUSTRI PERS”
|
Depnakertrans
|
|
7
|
16.00 -17.00
|
”KEBEBASAN
PERS DALAM RANGKA KOMITMEN MEMPERTAHANKAN TEGAKNYA NKRI”
|
Dewan Pers
|
|
8
|
17.00 -18.00
|
”PERANAN
PEKERJA KEWARTAWANAN DALAM MENUMBUHKEMBANGKAN SENI TRADISIONAL SEBAGAI MEDIA
INFORMASI”
|
Depkominfo
|
|
9
|
18.00 - 19.00
|
I S O M A
|
Panitia
|
|
10
|
19.00 - 20.00
|
”JAMSOSTEK
JALAN KELUAR BAGI KESEJAHTERAAN PEKERJA KEWARTAWANAN”
|
Jamsostek
|
|
11
|
20.00 - 21.00
|
”MEMBANGUN ORGANISASI
PEKERJA KEWARTAWANAN MENUJU KEMANDIRIAN DALAM KELUARGA BESAR KSPSI”
|
DPP KSPSI
|
|
12
|
21.00 - 21.15
|
I S T I R A H
A T
|
Panitia
|
|
13
|
21.15 - 23.00
|
Pleno I
-
Pengesahan
Tatib Munas
-
Pemilihan
Pimpinan Munas
-
Laporan
Pertanggungjawaban Ketum
-
Pembentukan
Komisi-komisi
|
||
14
|
23.00 -07.00
|
I S T I R A H
A T
|
Panitia
|
|
15
|
21 Okt.
2012
|
07.00
– 08.00
|
Sarapan
pagi
dan registrasi
|
Panitia
|
08.00 – 10.00
|
-
Pleno
II
-
Pandangan
umum dan jawaban
-
Pembentukan
Komisi
1. Organisasi
2. Program
3. Rekomendasi
|
Panitia
|
||
16
|
10.00 – 12.00
|
Rapat
Komisi-komisi
|
Panitia
|
|
17
|
12.00 – 13.00
|
Rehat kopi/ I S
O M A
|
Panitia
|
|
18
|
13.00 – 14.00
|
Pleno III
-
Laporan
dan pengesahan hasil komisi-komisi
|
Panitia
|
|
19
|
14.00 – 17.00
|
Pemilihan
Ketua Umum Serikat Pewarta dan pembentukan formatur
|
Panitia
|
|
20
|
17.00 – 19.00
|
I S O M A
|
Panitia
|
|
21
|
19.00 -
selesai
|
Penyampaian
hasil Munas dan penutup
|
||
22
|
22 Okt.
2012
|
Check
out
|
Lampiran II
Rencana anggaran
Rapat Kerja
Nasional I dan Munas III Federasi Serikat Pewarta 19 – 22 Oktober 2012
A. SEKRETARIAT
1.
ATK…………………………………………. Rp. 3.000.000
2.
Penggandaan
materi rakernas……. Rp. 5.000.000
3. Rakernas
kit 236 x Rp. 40.000……. Rp.
9.440.000
4. Cetak
undangan @ Rp.20.000 ..... Rp.
4.720.000
5. Operasional
sekretariat ................ Rp.
3.000.000
Rp. 25.260.000
B.
PROMOSI
1.
10
buah spanduk @ Rp. 300.000 ……. Rp. 3.000.000
2.
10 buah umbul-umbul @ RP. 300.000 .. Rp.
3.000.000
3. Backdrop ………………………………………. Rp.
4.000.000
Rp. 10.000.000
C. PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
Media cetak dan elektronika………………… Rp. 10.000.000
D. Transportasi, keamanan, kesehatan…….. Rp. 15.000.000
E. Protokol (terima tamu dam MC) ………….
Rp. 6.000.000
F. 5 ( lima) penceramah @ Rp. 1.500.000 Rp.
7.500.000
G. Akomodasi ( penginapan dan konsumsi)
250 orang ( utusan, peninjau dan panitia )…Rp. 62.500.000
Rp.101.000.000
Total anggaran……………………………………………………. Rp.136.260.000
( Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam
Puluh Ribu Rupiah )
Langganan:
Postingan (Atom)