Rabu, 06 Juni 2012

Serikat Pewarta, Organisasi Ketenagakerjaan

Selamat datang di blog Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (Serikat Pewarta).
Serikat Pewarta adalah sebuah organisasi serikat pekerja yang khusus melindungi semua wartawan dan pekerja kewartawanan secara umum di Indonesia.
Organisasi ini didirikan pada tanggal 5 Juni 1998 lalu dengan Ketua Umum Masfendi dan Sekretaris Jenderal Yatim Kelana (Alm).
Organisasi ini didirikan semata untuk memberi advokasi pada pekerja pers yang sebelumnya tidak pernah mendapat perlindungan dari organisasi ketika ada masalah ketenagakerjaan. Ketika perusahaan pers kolap dan terpaksa mengurangi pekerjanya, si pekerja tidak dapat berbuat apapun karena memang belum ada serikat pekerja yang melindungi.
Pada awal berdiri, organisasi yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI/saat ini menjadi KSPSI), langsung menangani kasus perselisihan perburuhan, yakni antara pekerja koran The Indonesia Times, Kantor Berita Nasional Indonesia (KNI), Majalah Kartini, dan Koran Angkatan Bersenjata dengan pemilik media tersebut. Dan pada masa-masa selanjutnya banyak pekerja pers dari beberapa media yang juga berhasil dibela, antara lain Harian Indonesia (berbahasa China).
Masih banyak kerja organisasi yang berhasil dilakukan.

Selasa, 29 Mei 2012

Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga


PERATURAN DASAR
SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
(THE INDONESIAN JOURNALIST WORKERS UNION)



MUKADIMAH

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa,

Bahwa Pembangunan yang dilaksanakan adalah merupakan upaya segenap potensi Bangsa Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia mencapai masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Menyadari kehidupan kewartawanan Indonesia yang merupakan bagian dari pekerja pers pada khususnya dan bagian dari pekerja pada umumnya,masih menghadapi permasalahan dalam kondisi kesejahteraan maupun masalah dalam hubungan industrial.Kondisi demikian akan merupakan hambatan dalam upaya partisipasi kewartawanan dalam pembangunan nasional,khususnya melalui bidang informasi.

Untuk itu,kami para wartawan/penulis bebas dalam kapasitas pribadi,terpanggil untuk berperan serta membantu mengatasi masalah-masalah tersebut diatas,dengan menghimpun diri dalam serikat pekerja dengan peraturan Dasar sebagai berikut:


BAB I
NAMA,BENTUK,SIFAT,DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
NAMA
Organisasi  ini bernama “SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA”
(THE INDONESIAN JOURNALIST WORKERS UNION),disingkat “SERIKAT PEWARTA”.

Pasal 2
BENTUK
Organisasi ini berbentuk kesatuan berdasarkan lapangan pekerjaan bagi wartawan,penulis dan pekerja dibidang media massa (cetakmaupun elektronik).

Pasal 3
SIFAT
Organisasi bersifat demokratis,independen,fungsional,bebas bertanggung jawab.

Pasal 4
KEDUDUKAN
Organisasi ini berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia,melaksanakan kegiatan di seluruh wilayah hukum RI.
BAB II

Pasal 5
Organisasi berdasarkan pancasila

Pasal 6
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi :
Sebagai pendorong dan penggerak Sumber daya Manusia Indonesia dalam usaha perluasan lapangan pekerjaan,khususnya dibidang kewartawanan serta mensukseskan program pembangunan Nasional,terutama sektor ekonomi dan sosial budaya.
Sebagai wadah pembinaan anggota dalam pembangunan Nasional melalui peningkatan kemampuan,disiplin,etos kerja dan produktifitas kerja .
Sebagai pelindung dan pembela hak-hak pekerja .
Sebagai wahana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sebagai mitra aktif Tripartit Nasional Sektoral dalam pendataan tenaga kerja bidang kewartawanan dan media massa (cetak maupun elektronik).

Pasal 7
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkat organisasi.

Pasal 8
AFILIASI ORGANISASI
  1. Organisasi ini bergabung dalam federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
  2. Orgaanisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi pekerja didalam maupun diluar negri,sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan politik bebas aktif negara Republik Indonesia.

BAB III
TUJUAN DAN USAHA

Pasal 9
TUJUAN
  1. Turut serta aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sesuai isi dan jiwa UUD 1945
  2. Menghimpun dan menyatukan pekerja indonesia dibidang kewartawanan dalam satu wadah organisasi untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan.
  3. Meningkatkan kemampuan,disiplin dan produktifitas kerja dalam rangka mensukseskan lapangan pekerjaan yang  harmonis untuk menciptakan ketenangan bekerja .
  4. Meningkatkan kehidupan pekerja Kewartawanan Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.


Pasal 10
USAHA
Dalam rangka mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 9 diatas,organisasi ini mengupayakan usaha berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan  organisasi seperti ditetapkan dalam peraturan dasar,Program Umum dan peraturan Rumah Tangga.

BAB IV
PANJI, LAMBANG DAN LAGU

Pasal 11
Disamping Sang Saka Merah Putih sebagai Bendera Nasional dan Panji Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia,Organisasi mempunyai panji sendiri dengan warna dasar biru serta lambang organisasi ditengah.

Pasal 12
LAMBANG
Lambang Organisasi mewujudkan pencerminan dari :
1. Persatuan dan kesatuan kaum pekerja kewartawanan.
2. Mengusahakan kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja dan rakyat Indonesia.
3. Menegakan keadilan dan kebenaran .
4. Partisipasi dan tanggung jawab dalam menunjang pembangunan Nasional.

Pasal 13
LAGU
Organisasi mempunyai lagu berupa Hymne dan Mars pekerja kewartawanan Seluruh Indonesia.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 14
ANGGOTA
Yang dapat diterima menjadi anggota ialah,semua pekerja yang begerak dibidang kewartawanan media massa (cetak dan elektronik),penulis bebas,warga negara Indonesia,bersifat sukarela serta menyetujui peraturan dasar dan peraturan Rumah Tangga Organisasi.

Pasal 15
HAK-HAK ANGGOTA
  1. Hak memilih dan hak dipilih.
  2. Hak bicara,mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
  3. Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi
  4. Mendapat bimbingan,perlindungan dan pembelaan,atas berkurangnya hak-hak anggota sebagai pekerja kewartawanan dalam hubungan industrial pers maupun perlakuan pelecehan yang tidak layak terhadap profesi wartawan.

Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Mentaati PD/PRT serta keputusan-keputusan organisasi.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama organisasi.
  3. Membayar uang pangkal,iuran bulanan dan uang konsolidasi.
  4. Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
  5. Menghadiri dan mengikuti rapat,pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.


Pasal 17
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
  1. Meninggal dunia .
  2. Mengundurkan diri
  3. Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota berturut-turut selama jangka waktu 24(dua puluh empat) bulan
  4. Dihukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  5. Merusak citra organisasi.

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN

Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
  1. Pimpinan pusat berkedudukan di jakarta ,Ibukota RI.
  2. Pimpinan daerah berkedudukan di Ibukota propinsi.
  3. Pimpinan cabang berkedudukan di Ibukota Kab/Kodya.
  4. Pimpinan Unit Kerja (PUK) berkedudukan di masing-masing perusahaan media massa.
  5. Pimpinan Unit Kerja Khusus (PUKK)berkedudukan di Kab/Kodya.

Pasal 19
KEPENGURUSAN
  1. Ditingkat nasional di sebut pimpinan pusat.
  2. Ditingkat propinsi di sebut pimpinan daerah .
  3. Ditingkat Kabupaten/Kotamadya disebut Pimpinan cabang.
  4. Ditingkat perusahaan disebut pimpinan unit kerja.
  5. Ditingkat Unit Kerja Khusus Disebut pimpinan UKK.

Pasal 20
MASA BAKTI PIMPINAN
  1. Tingkat Pusat selama 5 (lima) tahun.
  2. Tingkat daerah dan cabang selama 4(empat)tahun.
  3. Tingkat Unit selama 3 (tiga)tahun.


BAB VII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 21
PIMPINAN PUSAT
1.Wewenang :
1.1. Pimpinan pusat sebagai Badan pelaksana organisasi tertinggi dan bersifat kolektif menentukan kebijaksanaan organisasi dengan peraturan dasar/peraturan Rumah Tangga Keputusan musyawarah atau rapat-rapat tingkat nasional serta peraturan organisasi.
1.2. Mengukuhkan komposisi/personalia serta melantik pimpinan koordinator wilayah daerah.
2. Kewajiban :
2.1. Memberikan pertanggung jawaban pada munas organisasi .
2.2. Melakukan ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan PD/PRT dan keputusan –keputusan organisasi.

Pasal 22
KELENGKAPAN ORGANISASI TINGKAT PUSAT
1.      Pimpinan pusat dilengkapi dengan sebuah pleno sebagai badan legislatif yang anggota-anggotanya dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2.      Komposisi dan personalia pleno dari daerah tingkat I serta wakil-wakil lembaga-lembaga dalam naungan pimpinan pusat Serikat Pewarta.
3.      Rapat pleno pimpinan Pusat Serikat Pewarta merupakan badan tertinggi antara dua musyawarah Nasional.Diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali .
4.      Sebagai badan legislatif,rapat pleno mempunyai hak kontrol terhadap seluruh kebijaksanaan pimpinan harian pusat,mengevaluasi program serta melakukan reshufle pimpinan Harian Pusat.

Pasal 23
PIMPINAN DAERAH DAN PIMPINAN CABANG
Pimpinan daerah di tingkat propinsi dan pimpinan cabang di tingkat kabupaten/kotamadya merupakan Badan pelaksana organisasi di daerah masing-masing,bersifat kolektif,menjabarkan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Pasal 24
PIMPINAN UNIT KERJA
  1. Pimpinan unit kerja
1.1.            Pimpinan unit kerja (PUK) di perusahaan-perusahaan media massa (cetak maupun elektronik) merupakan ujung tombak organisasi dalam melaksanakan kebijakan organisasi sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing perusahaan .
1.2.  Sekurang-kurangnya 5 anggota dapat membentuk PUK di masing-masing perusahaan media massa.
  1. Wewenang PUK
2.1.  Dapat melakukan perundingan langsung dengan pihak perusahaan dalam rangka bipartit dengan wewenang menyelesaikan segala bentuk perselisihan hubungan industrial pers.
2.2.  Rapat-rapat anggota di lingkungan perusahaan diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
  1. PUKK
3.1.  Pimpinan Unit Kerja Khusus merupakan badan organisasi di suatu wilayah kabupaten/kotamadya yang bertugas melakukan koordinasi anggota yang menjadi koresponden/reporter media massa di luar wilayahnya.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 25
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.      Musyawarah
1.1.  Musyawarah Nasional.
1.2.  Musyawarah Nasional Luar Biasa
1.3.  Musyawarah Daerah.
1.4.  Musyawarah Cabang.
2.      Rapat-rapat
2.1.  Rapat pleno pimpinan pusat .
2.2.  Rapat Kerja Nasional.
2.3.  Rapat Kerja daerah .
2.4.  Rapat Kerja Cabang.
2.5.  Rapat Anggota Unit Kerja.
2.6.  Rapat Anggota Unit Kerja Khusus.

Pasal 26
MUSYAWARAH NASIONAL
  1. Musyawarah  Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota.
  2. Musyawarah Nasional diselengarakan sekali dalam 5 (lima)tahun oleh pimpinan pusat Serikat Pewarta,dihadiri :

2.1.  Pimpinan pusat.
2.2.  Utusan Daerah.
2.3.  Utusan Cabang.
2.4.  Utusan PUK/PUKK yang dipandang perlu .
2.5.  Lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan koperasi yang bernaung di bawah Serikat Pewarta.
2.6.  Para Pendiri Serikat Pewarta.

  1. Musyawarah Nasional berwenang untuk :
3.1.  Menyampaikan pertanggung jawaban pimpinan pusat .
3.2.  Menyempurnakan PD/PRT.
3.3.  Menyusun program umum organisasi.
3.4.  Memilih dan menetapkan pimpinan pusat organisasi .
3.5.  Memilih dan menetapkan anggota pleno pimpinan pusat.
3.6.  Menetapkan keputusan-keputusan organisasi.
3.7.  Membentuk komisi verifikasi yang bertugas memeriksa kekayaan organisasi


Pasal 27
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
      Musyawarah Nasional Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama seperti musyawarah nasional yang dapat dilaksanakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua per tiga) dari jumlah pmpinan Daerah dan pimpinan Cabang.

Pasal 28
MUSYAWARAH DAERAH
  1. Musyawarah Daerah dilakukan 4(empat)tahun sekali dihadiri oleh :
1.1.  Utusan pimpinan pusat.
1.2.  Anggota-anggota pimpinan Daerah yang bersangkutan .
1.3.  Utusan pimpinan Cabang
1.4.  Utusan PUK yang dipandang perlu.
1.5.  Utusan lembaga-lembaga yang ada didaerah.
  1. Wewenang Musyawarah Daerah
2.1.  Menilai pertanggungjawaban pimpinan Daerah.
2.2.  Menyusun program kerja.
2.3.  Memilih pimpinan Daerah.
2.4.  Menetapkan keputusan-keputusan organisasi sesuai situasi dan kondisi didaerah masing-masing.

Pasal 29
MUSYAWARAH CABANG
  1. Musyawarah Cabang diadakan 4(empat)tahun sekali dihadiri oleh :
1.1.  Utusan pimpinan daerah .
1.2.  Anggota-anggota Pimpinan Cabang.
1.3.  Utusan pimpinan Unit Kerja(PUK) dan PUK Khusus.
  1. Wewenang Musyawarah Cabang.
2.1.  Menilai pertanggung jawaban pimpinan cabang.
2.2.  Menyusun program kerja.
2.3.  Memilih pimpinan Cabang.
2.4.  Memilih Utusan ke musyawarah Daerah maupun musyawarah Nasional.

Pasal 30
RAPAT PLENO
  1. Rapat pleno diselenggarakan mengingat kepentingan organisasi secara nasional dan diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
  2. Rapat Pleno merupakan badan legislatif kekuasaan tertinggi organisasi yang bertugas melakukan kontrol terhadap pimpinan pusat bila dianggap perlu.
  3. mempersiapkan materi Munas.

Pasal 31
RAPAT KERJA NASIONAL
Rapat kerja nasional (Rakernas) merupakan forum konsultasi dan evaluasi tingkat nasional dalam rangka keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan organisasi.
  1. Rakernas dihdiri oleh:
1.1.  Pimpinan pusat.
1.2.  Utusan Pimpinan daerah dan pimpinan Cabang.
1.3.  Undangan yang ditetapkan oleh pimpinan pusat.

  1. Rakernas diadakan minimal sekali antara dua Munas.
  2. Rakernas dipimpin oleh pimpinan pusat organisasi.

Pasal 32
RAPAT KERJA DAERAH
  1. Rapat kerja daerah merupakan forum informasi dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan program kerja secara lebih terpadu yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali antara dua musyawarah Daerah (MUSDA).
  2. Rakerda dipimpin oleh pengurus Daerah dan dihadiri oleh :
2.1.  Pengurus daerah
2.2.  Utusan pengurus Cabang.
2.3.  Utusan pengurus Unit Kerja (PUK).

Pasal 33
RAPAT ANGGOTA
  1. Rapat Aggota ditingkat perusahaan penerbitan yang dilakukan oleh PUK atau tingkat wilayah tertentu yang dilakukan oleh PUK khusus.
  2. Rapat anggota berkewajiban mengevaluasi seluruh kegiatan dan program Serikat Kewartawanan Indonesia dibasis perusahaan serta mengukuhkan hubungan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
  3. Menilai pertanggung jawaban PUK/PUKK.
  4. Memilih Pimpinan Unit Kerja dan memilih utusan ke Musyawarah Cabang.

BAB IX
SUSUNAN PENGURUS

Pasal 34
PIMPINAN PUSAT
1.      Pimpinan pusat Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan maksimal .
2.      Pimpinan pusat terdiri dari :
2.1.  Seorang Ketua Umum
2.2.  Beberapa Orang Ketua
2.3.  Seorang Sekretaris Jendral
2.4.  Seorang Bendahara
3.      Pimpinan pusat merupakan pemegang mandat munas secara kolektif sebagai pengelola dan pengendali serta pelaksana kegiatan sehai-hari.

Pasal 35
PIMPINAN DAERAH CABANG
1.        Pimpinan Daerah dan Pimpinan  Cabang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan .
2.        Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang pemegang mandat/muscab secara kolektif sebagai pengelola dan pengendali serta pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.

Pasal 36
PIMPINAN UNIT KERJA
Pimpinan Unit kerja di perusahaan/unit kerja khusus dibentuk sesuai kebutuhan.

BAB X
SANKSI ORGANISASI DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 37
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin dapat dikenakan kepaada anggota/pengurus berupa :
1.      Teguran lisan
2.      Teguran tertulis
3.      Skorsing
4.      Pemberhentian sebagai pengurus
5.      pemberhentian sebagai anggota

Pasal 38
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
1.          Penggantian antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud dalam BAB V Pasal 17,BAB X Pasal 37(poin 4),dan BAB VIII Pasal 30 peraturan dasar ini.
2.          Penggantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan rapat pengurus pada tingkat masing-masing dan disyahkan oleh pengurus organisasi tingkat diatasnya.

BAB XI
KEUANGAN

Pasal 39
KEUANGAN
1.        Uang pangkal dan uang iuran anggota .
2.        Uang konsolidasi.
3.        Penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
4.        Keuangan organisasi diatur lebih lanjut dalam PRT.

BAB XII
PERUBAHAN DAN PENUTUPAN

Pasal 40
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
Perubahan peraturan dasar dan peraturan rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam musyawarah nasional atau Munas Luar Biasa.


Ditetapkan di  : Jakarta
Pada Tanggal   : Juli 2001

Proposal Munas III




DEWAN PIMPINAN PUSAT
GABUNGAN SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
FEDERATION OF INDONESIA JOURNALIST WORKERS UNION
(SERIKAT PEWARTA)
Jl. Kalibata Raya No. 3C, Kalibata, Jakarta Selatan. Jakarta 12750
Telp. 021-79191208, Fax. 021-7982146; E-mail: pewartapusat@gmail.com; http://www.serikatpewarta.co.cc

DIRJEN SOSPOL DEPDAG RI NO.: 202/1998; SK MENAKER RI NO.: KEP.344/M/BW/1998; KANTOR DEPNAKERTRANS JAKSEL NO.: 114/V/II/VIII/2001; SK DPP SPSI NP.: KEP 45/IV/DPP-SPSI/VI/1998; PIAGAM KEANGGOTAAN SPSI NO.: KEP/14/V/DPP-FSPSI/V/1999.



PROPOSAL

RAPAT KERJA NASIONAL I ( 2012 )
DILANJUTKAN
MUSYAWARAH NASIONAL III 
FEDERASI SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
( FEDERASI SERIKAT PEWARTA )
 K.SPSI



 



THEMA SENTRAL

“ MENINGKATKAN PERAN PEKERJA KEWARTAWANAN MENUJU KEMANDIRIAN
 DALAM MENGUATKAN NASIONALISME “

______________________________________________
                      ____________________________________
                                                           _______________________

                       Diselenggarakan oleh :
                DPP FEDERASI SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
                      ( FEDERASI SERIKAT PEWARTA ) - K.SPSI
                        Tgl 1922  OKTOBER 2012










PROPOSAL

RAPAT KERJA NASIONAL I ( 2012) DILANJUTKAN MUNAS III
FEDERASI SERIKAT PEWARTA
1922 OKTOBER 2012

THEMA SENTRAL

“ MENINGKATKAN PERAN PEKERJA KEWARTAWANAN
MENUJU KEMANDIRIAN
DALAM MENGUATKAN NASIONALISME “


I.                    Dasar pemikiran
                 
Peran pekerja kewartawanan dalam membangun kesadaran berbangsa dan bernegara memang tidak diragukan lagi. Maju mundurnya bangsa ini juga tergantung sejauh mana pekerja kewartawanan melalui media cetak maupun elektronika memberikan pendidikan bagi pencerdasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selama sepuluh tahun terakhir sejak berdirinya organisasi ini, pada 5 Juni 1998, kita merasakan adanya erosi nasionalisme. Ancaman separatisme berdampak Menggoyahkan eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tanpa terasa dan disadari telah menyusup dalam berbagai pemberitaan yang mengarah dan memberi peluang munculnya ide-ide pemisahan diri dari NKRI.
Kondisi semacam ini tidak boleh berlanjut dan kita, para pekerja kewartawanan yang mempunyai andil besar dalam penyebarluasan informasi harus tetap berpegang pada kode etik jurnalistik Indonesia dan UU no. 40/1999 tentang pers agar semangat dan jiwa kemandirian kita dalam menguatkan nasionalisme tidak tergoyahkan.
Sinergi dan kerjasama antar pekerja kewartawanan dengan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan instansi pemerintah yang diwujudkan dalam kemitraan memang diperlukan tanpa mengurangi independensi kita sebagai wartawan.
Semenjak Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (Serikat Pewarta) berdiri pada tanggal 5 Juni 1998, delapan tahun yang lalu, memang telah banyak ikhtiar kita untuk memberikan sumbangsih bagi peningkatan kesadaran dalam membangun karakter penguatan nasionalisme yang kita arahkan sebagai respon menuju Indonesia seperti di cita-citakan dalam proklamasi kemerdekaan tahun 1945.
Hanya saja kita tidak ingin segala jerih payah selama ini dalam kehidupan berorganisasi cuma menjadi  sekedar retorika.
Dengan kebebasan pers yang sementara ini telah kita miliki harus ditujukan dalam kerangka membangun nasionalisme untuk mempertahankan tegaknya NKRI. Sementara itu ancaman pemasungan terhadap kebebasan pers pun masih terlihat. Karena itu perlu adanya resolusi kemitraan antara pemerintah dan pekerja kewartawanan untuk tetap menjamin adanya kebebasan pers.
Kita telah masuk dalam era industrialisasi pers karena itu menjadi hal yang tak dapat ditawar, perlunya dibangun tripartit nasional sektor industri pers. Karena pers sebenarnya tidak hanya sebatas pelayanan jasa informasi. Hal ini pun terkait dengan peningkatan kesejahteraan. Karena itu kita anggap Jamsostek merupakan salah satu jalan keluar bagi kesejahteraan pekerja kewartawanan.
Atas dasar pemikiran tersebut di atas dan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, maka kita selenggarakanlah Rakernas ke- I dilanjutkan dengan Musyawarah Nasional III Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (Serikat Pewarta).

II.                 Maksud dan tujuan
                 
Rapat Kerja Nasional ( Rakernas) Federasi Serikat Pewarta yang merupakan forum konsultasi bertujuan melakukan evaluasi kerja hasil Munas II (2004) tingkat nasional dalam rangka keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan program organisasi, kedalam maupun keluar. Sementara, Musyawarah Nasional adalah kedaulatan dan forum tertinggi organisasi yang menjadi tolak ukur eksistensi Serikat Pewarta.

III.               Bentuk Kegiatan

1.       Rapat kerja nasional yang Federasi Serikat Pewarta.
2.       Musyawarah Nasional.

IV.                Waktu dan Tempat

Hari                        : Kamis, jumat, Sabtu
Tanggal       : 1922 Oktober 2012
Tempat       : ( Tentatif )
1.       Wisma Karya Depnaker Ciloto Puncak, Cianjur, Jawa Barat.
2.       Wisma DPR Cikopo, Bogor, Jawa Barat.

V.                  Thema sentral

“MENINGKATKAN PERAN PEKERJA KEWARTAWANAN MENUJU KEMANDIRIAN DALAM MENGUATKAN NASIONALISME”
     
VI.               Penyelenggara 

Rapat Kerja Nasional I ( 2012 ) dan Munas III diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia (Federasi Serikat Pewarta) – K.SPSI.


VII.             Peserta

1. Utusan                 : - Unsur DPP Federasi Serikat Pewarta                30 orang
                                - Utusan 18 DPD @ 2 orang                               36 orang
                                - Utusan 64 DPC @ 1 orang                               64 orang
                                - Utusan 20 PUK @ 1 orang                               20 orang
                                - Utusan Lembaga/yayasan/kop. Pewarta           10 orang
                                                                                          ______________
       Jumlah utusan ………………………….........................................  160 orang


2. Peninjau Internal ( Federasi SP anggota K.SPSI )……………… ……….34 orang
    DPP Konfederasi SPSI ……………………………………………………………..  2 orang
                                                                                          ______________
    Jumlah peninjau Internal ……………………………………….…………….    36 orang

                                                                             
3. Peninjau Eksternal
    - Dewan Pers dan wakil SPS……………………………………………………..  4 orang
    - Organisasi wartawan ( anggota MPI) …………………………………….. 30 orang
    - Departemen Tenaga Kerja dan Trans ……………………………………..  2 orang
    - Departemen Kominfo …………………………………………………………….. 2 orang
    - Departemen Dalam Negeri …………………………………………………….. 2 orang
    - PT. Jamsostek persero ………………………………………………………….. 2 orang
    - Pemda setempat …………………………………………………………………..  2 orang
                                                                              ___________________
    Jumlah peninjau eksternal ……………………………………………………… 44 orang

Jumlah seluruh utusan dan peninjau ………………………….  240 orang

4. Kepanitiaan Raker I dan Munas III  ........................................     10 orang
                                                                              _____________________

Jumlah seluruh yang hadir dalam Munas ..............................  250 0rang

VIII.          Jadwal Acara

Terlampir

IX.               Rencana anggaran

            Terlampir
 
 
  X.        Harapan

Demikian proposal kami ajukan dengan harapan mendapat perhatian dan respon positif dari para donatur dalam membantu lancar dan suksesnya Rakernas I dan Munas III ini Terima kasih.

     

         Jakarta, 21 Mei 2012

DPP FEDERASI SERIKAT PEWARTA

  Ketua umum,                                 Sekretaris jenderal,





                                              Masfendi                                        Drs. Joko. Setiatno






               


Lampiran I

Jadwal Acara



No
Tanggal
Jam (WIB)
Acara
Pembicara/pelaksana
1
19 Okt. 2012
13.00 - 15.00
Check In dan registrasi
Panitia


17.00 - selesai
Rakernas I
Panitia/OC
2
29 Okt. 2012
07.00 - 09.00
Makan Pagi dan registrasi Munas III
Panitia/OC
3

09.00 - 11.00

Upacara Pembukaan
-          Lagu Indonesia Raya
-          Mars SPSI
-          Mengheningkan Cipta
-          Laporan Panitia Pelaksana Munas III
-          Sambutan Ketua Umum
-          Sambutan Ketua Umum DPP KSPSI
-          Sambutan Ketua Dewan Pers
-          Sambutan Presiden sekaligus membuka Munas III Serikat Pewarta
Do’a

Panitia/OC
4

11.00 - 14.00
Istirahat, Solat Jum’at dan Makan siang
Panitia
5

14.00 - 15.00


”MENCARI SOLUSI KEMITRAAN ANTARA PEMERINTAH DAN PEKERJA KEWARTAWANAN”
Depdagri
6

15.00 - 16.00
”MEMBANGUN TRIPARTITE NASIONAL SEKTORAL DALAM INDUSTRI PERS”
Depnakertrans
7

16.00 -17.00
”KEBEBASAN PERS DALAM RANGKA KOMITMEN MEMPERTAHANKAN TEGAKNYA NKRI”
Dewan Pers
8

17.00 -18.00
”PERANAN PEKERJA KEWARTAWANAN DALAM MENUMBUHKEMBANGKAN SENI TRADISIONAL SEBAGAI MEDIA INFORMASI”
Depkominfo
9

18.00 - 19.00
I S O M A
Panitia
10

19.00 - 20.00
”JAMSOSTEK JALAN KELUAR BAGI KESEJAHTERAAN PEKERJA KEWARTAWANAN”
Jamsostek
11

20.00 - 21.00
”MEMBANGUN ORGANISASI PEKERJA KEWARTAWANAN MENUJU KEMANDIRIAN DALAM KELUARGA BESAR KSPSI”
DPP KSPSI
12

21.00 - 21.15
I S T I R A H A T
Panitia
13

21.15 - 23.00
Pleno I
-          Pengesahan Tatib Munas
-          Pemilihan Pimpinan Munas
-          Laporan Pertanggungjawaban Ketum
-          Pembentukan Komisi-komisi

14

23.00 -07.00
I S T I R A H A T
Panitia
15
21 Okt. 2012
07.00 – 08.00
Sarapan pagi dan registrasi
Panitia


08.00 – 10.00
-          Pleno II
-          Pandangan umum dan jawaban
-          Pembentukan Komisi
1.       Organisasi
2.       Program
3.       Rekomendasi

Panitia
16

10.00 – 12.00
Rapat Komisi-komisi

Panitia
17

12.00 – 13.00
Rehat kopi/ I S O M A
Panitia
18

13.00 – 14.00
Pleno III
-          Laporan dan pengesahan hasil komisi-komisi

Panitia
19

14.00 – 17.00
Pemilihan Ketua Umum Serikat Pewarta  dan pembentukan formatur
Panitia
20

17.00 – 19.00
I S O M A
Panitia
21

19.00 - selesai
Penyampaian hasil Munas dan penutup

22
22 Okt. 2012

Check out






Lampiran II

Rencana anggaran

Rapat Kerja Nasional I dan Munas III Federasi Serikat Pewarta 1922 Oktober 2012
              
 A. SEKRETARIAT
                   
1.       ATK………………………………………….        Rp. 3.000.000
2.       Penggandaan materi rakernas…….        Rp. 5.000.000
3.       Rakernas kit 236 x Rp. 40.000…….        Rp. 9.440.000
4.       Cetak undangan @ Rp.20.000 .....         Rp. 4.720.000
5.       Operasional sekretariat ................        Rp. 3.000.000
                                                                                Rp. 25.260.000
B. PROMOSI
1.       10 buah spanduk @ Rp. 300.000 …….   Rp.  3.000.000
2.   10 buah umbul-umbul @ RP. 300.000 .. Rp.  3.000.000
3.    Backdrop ……………………………………….  Rp.  4.000.000
                                                                                      Rp. 10.000.000
  C. PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI
      Media cetak dan elektronika…………………     Rp. 10.000.000
  D. Transportasi, keamanan, kesehatan……..     Rp. 15.000.000
  E. Protokol (terima tamu dam MC)  ………….     Rp.   6.000.000
  F. 5 ( lima) penceramah @ Rp. 1.500.000        Rp.   7.500.000
  G. Akomodasi ( penginapan dan konsumsi)                 
      250 orang ( utusan, peninjau dan panitia )…Rp. 62.500.000
                                                                                      Rp.101.000.000
     
     
      Total anggaran…………………………………………………….   Rp.136.260.000
     

                         ( Seratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah )