PERATURAN DASAR
SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN INDONESIA
(THE INDONESIAN JOURNALIST WORKERS UNION)
MUKADIMAH
Dengan Rahmat Tuhan
Yang Maha Esa,
Bahwa Pembangunan
yang dilaksanakan adalah merupakan upaya segenap potensi Bangsa Indonesia untuk
mewujudkan cita-cita Kemerdekaan Republik Indonesia mencapai masyarakat adil
dan sejahtera berdasarkan pancasila dan UUD 1945.
Menyadari
kehidupan kewartawanan Indonesia yang merupakan bagian dari pekerja pers pada
khususnya dan bagian dari pekerja pada umumnya,masih menghadapi permasalahan
dalam kondisi kesejahteraan maupun masalah dalam hubungan industrial.Kondisi
demikian akan merupakan hambatan dalam upaya partisipasi kewartawanan dalam
pembangunan nasional,khususnya melalui bidang informasi.
Untuk itu,kami para
wartawan/penulis bebas dalam kapasitas pribadi,terpanggil untuk berperan serta
membantu mengatasi masalah-masalah tersebut diatas,dengan menghimpun diri dalam
serikat pekerja dengan peraturan Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA,BENTUK,SIFAT,DAN
KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama “SERIKAT PEKERJA KEWARTAWANAN
INDONESIA”
(THE INDONESIAN
JOURNALIST WORKERS UNION),disingkat “SERIKAT PEWARTA”.
Pasal 2
BENTUK
Organisasi ini
berbentuk kesatuan berdasarkan lapangan pekerjaan bagi wartawan,penulis dan
pekerja dibidang media massa (cetakmaupun elektronik).
Pasal 3
SIFAT
Organisasi
bersifat demokratis,independen,fungsional,bebas bertanggung jawab.
Pasal 4
KEDUDUKAN
Organisasi ini
berkedudukan di Ibukota Republik Indonesia,melaksanakan kegiatan di seluruh wilayah
hukum RI.
BAB II
Pasal 5
Organisasi berdasarkan pancasila
Pasal 6
FUNGSI
Organisasi ini
berfungsi :
Sebagai pendorong
dan penggerak Sumber daya Manusia Indonesia dalam usaha perluasan lapangan
pekerjaan,khususnya dibidang kewartawanan serta mensukseskan program
pembangunan Nasional,terutama sektor ekonomi dan sosial budaya.
Sebagai wadah
pembinaan anggota dalam pembangunan Nasional melalui peningkatan
kemampuan,disiplin,etos kerja dan produktifitas kerja .
Sebagai pelindung
dan pembela hak-hak pekerja .
Sebagai wahana
peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sebagai mitra
aktif Tripartit Nasional Sektoral dalam pendataan tenaga kerja bidang
kewartawanan dan media massa (cetak maupun elektronik).
Pasal 7
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan
tertinggi organisasi berada ditangan anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui
forum permusyawaratan menurut tingkat organisasi.
Pasal 8
AFILIASI ORGANISASI
- Organisasi ini bergabung dalam federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.
- Orgaanisasi ini dapat bekerjasama dengan organisasi pekerja didalam maupun diluar negri,sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan politik bebas aktif negara Republik Indonesia.
BAB III
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
TUJUAN
- Turut serta aktif dalam mengisi dan mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945 sesuai isi dan jiwa UUD 1945
- Menghimpun dan menyatukan pekerja indonesia dibidang kewartawanan dalam satu wadah organisasi untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan.
- Meningkatkan kemampuan,disiplin dan produktifitas kerja dalam rangka mensukseskan lapangan pekerjaan yang harmonis untuk menciptakan ketenangan bekerja .
- Meningkatkan kehidupan pekerja Kewartawanan Indonesia yang layak sesuai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pasal 10
USAHA
Dalam rangka
mencapai tujuan sebagaimana tersebut dalam pasal 9 diatas,organisasi ini
mengupayakan usaha berdasarkan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan
kemampuan organisasi seperti ditetapkan
dalam peraturan dasar,Program Umum dan peraturan Rumah Tangga.
BAB IV
PANJI, LAMBANG DAN LAGU
Pasal 11
Disamping Sang
Saka Merah Putih sebagai Bendera Nasional dan Panji Federasi Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia,Organisasi mempunyai panji sendiri dengan warna dasar biru
serta lambang organisasi ditengah.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang
Organisasi mewujudkan pencerminan dari :
1. Persatuan dan
kesatuan kaum pekerja kewartawanan.
2. Mengusahakan
kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja dan rakyat Indonesia.
3. Menegakan
keadilan dan kebenaran .
4. Partisipasi
dan tanggung jawab dalam menunjang pembangunan Nasional.
Pasal 13
LAGU
Organisasi
mempunyai lagu berupa Hymne dan Mars pekerja kewartawanan Seluruh Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOTA
Yang dapat
diterima menjadi anggota ialah,semua pekerja yang begerak dibidang kewartawanan
media massa (cetak dan elektronik),penulis bebas,warga negara
Indonesia,bersifat sukarela serta menyetujui peraturan dasar dan peraturan
Rumah Tangga Organisasi.
Pasal 15
HAK-HAK ANGGOTA
- Hak memilih dan hak dipilih.
- Hak bicara,mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi
- Hak aktif dalam melaksanakan keputusan organisasi
- Mendapat bimbingan,perlindungan dan pembelaan,atas berkurangnya hak-hak anggota sebagai pekerja kewartawanan dalam hubungan industrial pers maupun perlakuan pelecehan yang tidak layak terhadap profesi wartawan.
Pasal 16
KEWAJIBAN ANGGOTA
- Mentaati PD/PRT serta keputusan-keputusan organisasi.
- Membela dan menjunjung tinggi nama organisasi.
- Membayar uang pangkal,iuran bulanan dan uang konsolidasi.
- Turut aktif dalam melaksanakan keputusan-keputusan organisasi.
- Menghadiri dan mengikuti rapat,pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
Pasal 17
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
- Meninggal dunia .
- Mengundurkan diri
- Tidak memenuhi kewajiban membayar iuran anggota berturut-turut selama jangka waktu 24(dua puluh empat) bulan
- Dihukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum karena perbuatan tindak pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Merusak citra organisasi.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN
KEPENGURUSAN
Pasal 18
SUSUNAN ORGANISASI
- Pimpinan pusat berkedudukan di jakarta ,Ibukota RI.
- Pimpinan daerah berkedudukan di Ibukota propinsi.
- Pimpinan cabang berkedudukan di Ibukota Kab/Kodya.
- Pimpinan Unit Kerja (PUK) berkedudukan di masing-masing perusahaan media massa.
- Pimpinan Unit Kerja Khusus (PUKK)berkedudukan di Kab/Kodya.
Pasal 19
KEPENGURUSAN
- Ditingkat nasional di sebut pimpinan pusat.
- Ditingkat propinsi di sebut pimpinan daerah .
- Ditingkat Kabupaten/Kotamadya disebut Pimpinan cabang.
- Ditingkat perusahaan disebut pimpinan unit kerja.
- Ditingkat Unit Kerja Khusus Disebut pimpinan UKK.
Pasal 20
MASA BAKTI PIMPINAN
- Tingkat Pusat selama 5 (lima) tahun.
- Tingkat daerah dan cabang selama 4(empat)tahun.
- Tingkat Unit selama 3 (tiga)tahun.
BAB VII
WEWENANG DAN KEWAJIBAN
PENGURUS
Pasal 21
PIMPINAN PUSAT
1.Wewenang :
1.1. Pimpinan pusat sebagai Badan pelaksana organisasi tertinggi dan
bersifat kolektif menentukan kebijaksanaan organisasi dengan peraturan
dasar/peraturan Rumah Tangga Keputusan musyawarah atau rapat-rapat tingkat
nasional serta peraturan organisasi.
1.2. Mengukuhkan komposisi/personalia serta melantik pimpinan koordinator
wilayah daerah.
2. Kewajiban :
2.1. Memberikan pertanggung jawaban pada munas organisasi .
2.2. Melakukan ketentuan dan kebijaksanaan organisasi sesuai dengan PD/PRT
dan keputusan –keputusan organisasi.
Pasal 22
KELENGKAPAN ORGANISASI TINGKAT PUSAT
1.
Pimpinan
pusat dilengkapi dengan sebuah pleno sebagai badan legislatif yang
anggota-anggotanya dipilih oleh Musyawarah Nasional.
2.
Komposisi
dan personalia pleno dari daerah tingkat I serta wakil-wakil lembaga-lembaga
dalam naungan pimpinan pusat Serikat Pewarta.
3.
Rapat
pleno pimpinan Pusat Serikat Pewarta merupakan badan tertinggi antara dua
musyawarah Nasional.Diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali .
4.
Sebagai
badan legislatif,rapat pleno mempunyai hak kontrol terhadap seluruh
kebijaksanaan pimpinan harian pusat,mengevaluasi program serta melakukan
reshufle pimpinan Harian Pusat.
Pasal 23
PIMPINAN DAERAH DAN PIMPINAN CABANG
Pimpinan daerah
di tingkat propinsi dan pimpinan cabang di tingkat kabupaten/kotamadya
merupakan Badan pelaksana organisasi di daerah masing-masing,bersifat
kolektif,menjabarkan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional disesuaikan
dengan situasi dan kondisi setempat.
Pasal 24
PIMPINAN UNIT KERJA
- Pimpinan unit kerja
1.1.
Pimpinan
unit kerja (PUK) di perusahaan-perusahaan media massa (cetak maupun elektronik)
merupakan ujung tombak organisasi dalam melaksanakan kebijakan organisasi
sesuai dengan situasi dan kondisi di masing-masing perusahaan .
1.2.
Sekurang-kurangnya
5 anggota dapat membentuk PUK di masing-masing perusahaan media massa.
- Wewenang PUK
2.1.
Dapat
melakukan perundingan langsung dengan pihak perusahaan dalam rangka bipartit dengan
wewenang menyelesaikan segala bentuk perselisihan hubungan industrial pers.
2.2.
Rapat-rapat
anggota di lingkungan perusahaan diadakan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali.
- PUKK
3.1.
Pimpinan
Unit Kerja Khusus merupakan badan organisasi di suatu wilayah kabupaten/kotamadya
yang bertugas melakukan koordinasi anggota yang menjadi koresponden/reporter
media massa di luar wilayahnya.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 25
JENIS MUSYAWARAH DAN RAPAT
1.
Musyawarah
1.1.
Musyawarah
Nasional.
1.2.
Musyawarah
Nasional Luar Biasa
1.3.
Musyawarah
Daerah.
1.4.
Musyawarah
Cabang.
2.
Rapat-rapat
2.1.
Rapat
pleno pimpinan pusat .
2.2.
Rapat
Kerja Nasional.
2.3.
Rapat
Kerja daerah .
2.4.
Rapat
Kerja Cabang.
2.5.
Rapat
Anggota Unit Kerja.
2.6.
Rapat
Anggota Unit Kerja Khusus.
Pasal 26
MUSYAWARAH NASIONAL
- Musyawarah Nasional merupakan forum kekuasaan tertinggi dan sebagai perwujudan kedaulatan anggota.
- Musyawarah Nasional diselengarakan sekali dalam 5 (lima)tahun oleh pimpinan pusat Serikat Pewarta,dihadiri :
2.1.
Pimpinan
pusat.
2.2.
Utusan
Daerah.
2.3.
Utusan
Cabang.
2.4.
Utusan
PUK/PUKK yang dipandang perlu .
2.5.
Lembaga-lembaga
swadaya masyarakat dan koperasi yang bernaung di bawah Serikat Pewarta.
2.6.
Para
Pendiri Serikat Pewarta.
- Musyawarah Nasional berwenang untuk :
3.1.
Menyampaikan
pertanggung jawaban pimpinan pusat .
3.2.
Menyempurnakan
PD/PRT.
3.3.
Menyusun
program umum organisasi.
3.4.
Memilih
dan menetapkan pimpinan pusat organisasi .
3.5.
Memilih
dan menetapkan anggota pleno pimpinan pusat.
3.6.
Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi.
3.7.
Membentuk
komisi verifikasi yang bertugas memeriksa kekayaan organisasi
Pasal 27
MUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA
Musyawarah Nasional Luar Biasa
mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama seperti musyawarah nasional yang
dapat dilaksanakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 2/3(dua per tiga)
dari jumlah pmpinan Daerah dan pimpinan Cabang.
Pasal 28
MUSYAWARAH DAERAH
- Musyawarah Daerah dilakukan 4(empat)tahun sekali dihadiri oleh :
1.1.
Utusan
pimpinan pusat.
1.2.
Anggota-anggota
pimpinan Daerah yang bersangkutan .
1.3.
Utusan
pimpinan Cabang
1.4.
Utusan
PUK yang dipandang perlu.
1.5.
Utusan
lembaga-lembaga yang ada didaerah.
- Wewenang Musyawarah Daerah
2.1.
Menilai
pertanggungjawaban pimpinan Daerah.
2.2.
Menyusun
program kerja.
2.3.
Memilih
pimpinan Daerah.
2.4.
Menetapkan
keputusan-keputusan organisasi sesuai situasi dan kondisi didaerah
masing-masing.
Pasal 29
MUSYAWARAH CABANG
- Musyawarah Cabang diadakan 4(empat)tahun sekali dihadiri oleh :
1.1.
Utusan
pimpinan daerah .
1.2.
Anggota-anggota
Pimpinan Cabang.
1.3.
Utusan
pimpinan Unit Kerja(PUK) dan PUK Khusus.
- Wewenang Musyawarah Cabang.
2.1.
Menilai
pertanggung jawaban pimpinan cabang.
2.2.
Menyusun
program kerja.
2.3.
Memilih
pimpinan Cabang.
2.4.
Memilih
Utusan ke musyawarah Daerah maupun musyawarah Nasional.
Pasal 30
RAPAT PLENO
- Rapat pleno diselenggarakan mengingat kepentingan organisasi secara nasional dan diadakan minimal 1 (satu) tahun sekali.
- Rapat Pleno merupakan badan legislatif kekuasaan tertinggi organisasi yang bertugas melakukan kontrol terhadap pimpinan pusat bila dianggap perlu.
- mempersiapkan materi Munas.
Pasal 31
RAPAT KERJA NASIONAL
Rapat kerja
nasional (Rakernas) merupakan forum konsultasi dan evaluasi tingkat nasional
dalam rangka keterpaduan dan koordinasi pelaksanaan organisasi.
- Rakernas dihdiri oleh:
1.1.
Pimpinan
pusat.
1.2.
Utusan
Pimpinan daerah dan pimpinan Cabang.
1.3.
Undangan
yang ditetapkan oleh pimpinan pusat.
- Rakernas diadakan minimal sekali antara dua Munas.
- Rakernas dipimpin oleh pimpinan pusat organisasi.
Pasal 32
RAPAT KERJA
DAERAH
- Rapat kerja daerah merupakan forum informasi dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan pelaksanaan program kerja secara lebih terpadu yang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali antara dua musyawarah Daerah (MUSDA).
- Rakerda dipimpin oleh pengurus Daerah dan dihadiri oleh :
2.1.
Pengurus
daerah
2.2.
Utusan
pengurus Cabang.
2.3.
Utusan
pengurus Unit Kerja (PUK).
Pasal 33
RAPAT ANGGOTA
- Rapat Aggota ditingkat perusahaan penerbitan yang dilakukan oleh PUK atau tingkat wilayah tertentu yang dilakukan oleh PUK khusus.
- Rapat anggota berkewajiban mengevaluasi seluruh kegiatan dan program Serikat Kewartawanan Indonesia dibasis perusahaan serta mengukuhkan hubungan bipartit antara pekerja dan perusahaan.
- Menilai pertanggung jawaban PUK/PUKK.
- Memilih Pimpinan Unit Kerja dan memilih utusan ke Musyawarah Cabang.
BAB IX
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 34
PIMPINAN PUSAT
1.
Pimpinan
pusat Serikat Pekerja Kewartawanan Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan
maksimal .
2.
Pimpinan
pusat terdiri dari :
2.1.
Seorang
Ketua Umum
2.2.
Beberapa
Orang Ketua
2.3.
Seorang
Sekretaris Jendral
2.4.
Seorang
Bendahara
3.
Pimpinan
pusat merupakan pemegang mandat munas secara kolektif sebagai pengelola dan
pengendali serta pelaksana kegiatan sehai-hari.
Pasal 35
PIMPINAN DAERAH CABANG
1.
Pimpinan
Daerah dan Pimpinan Cabang jumlahnya
disesuaikan dengan kebutuhan .
2.
Pimpinan
Daerah dan Pimpinan Cabang pemegang mandat/muscab secara kolektif sebagai
pengelola dan pengendali serta pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
Pasal 36
PIMPINAN UNIT KERJA
Pimpinan Unit
kerja di perusahaan/unit kerja khusus dibentuk sesuai kebutuhan.
BAB X
SANKSI ORGANISASI DAN
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
TINDAKAN DISIPLIN
Tindakan disiplin
dapat dikenakan kepaada anggota/pengurus berupa :
1.
Teguran
lisan
2.
Teguran
tertulis
3.
Skorsing
4.
Pemberhentian
sebagai pengurus
5.
pemberhentian
sebagai anggota
Pasal 38
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
1.
Penggantian
antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang pengurus yang
berhenti sebagaimana dimaksud dalam BAB V Pasal 17,BAB X Pasal 37(poin 4),dan
BAB VIII Pasal 30 peraturan dasar ini.
2.
Penggantian
antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan rapat pengurus pada tingkat
masing-masing dan disyahkan oleh pengurus organisasi tingkat diatasnya.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 39
KEUANGAN
1.
Uang
pangkal dan uang iuran anggota .
2.
Uang
konsolidasi.
3.
Penerimaan
lain yang sah dan tidak mengikat.
4.
Keuangan
organisasi diatur lebih lanjut dalam PRT.
BAB XII
PERUBAHAN DAN PENUTUPAN
Pasal 40
PERATURAN DASAR DAN PERATURAN RUMAH TANGGA
Perubahan
peraturan dasar dan peraturan rumah tangga hanya dapat dilakukan dalam
musyawarah nasional atau Munas Luar Biasa.
Ditetapkan di
: Jakarta
Pada Tanggal
: Juli 2001